I. Definisi Partnership Partnership merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama-sama dengan tujuan memperoleh laba dan membagi keuntungan yang diperoleh secara bersama-sama. Menurut Allan R. Drebin definisi Persekutuan Firma (Partnership) Adalah Asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba . Dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan adalah hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara berbagai pihak yang bersangkutan, baik secara lisan, maupun tertulis atau tersirat dari tindakan pribadi sekutu bersangkutan. II. Sifat Partnership (Firma) Limited Life (Umurnya Terbatas) Persekutuan firma dinyatakan dalam hubungan yang timbul dari perjanjian antara beberapa pihak yang bersangkutan, maka apabila adaperubahan terjadi dalam hubungan tersebut akan mengakhiri perjanjian dan membubarkan persekutuan firma ter
Ilmu, Soal, dan Aplikasi dalam Kehidupan Semuanya adalah Teori yang di dapat dari Kuliah dan untuk di share ke semua yang ingin lebih mengerti Tentang Akuntansi